Wujudkan Layanan Publik Yang Terukur, Kanwil Kemenkum Sumut Sempurnakan Regulasi Penyedia Jasa Kota Padangsidimpuan

Bos com,MEDAN- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat harmonisasi strategis terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Padangsidimpuan tentang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah ini menjadi fase krusial dalam melahirkan produk hukum yang tidak hanya kuat secara legalitas, tetapi juga aplikatif bagi kepentingan masyarakat, Kamis (30/04/2026).

Rapat yang dihadiri oleh Kepala Divisi PPPH, jajaran BKPSDM, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Padangsidimpuan ini, secara spesifik membedah aturan main bagi para tenaga penyedia jasa di lingkungan pemerintah daerah. Harmonisasi ini bertujuan memastikan bahwa setiap pelayanan publik yang menyentuh masyarakat nantinya dikelola oleh tenaga kerja yang memiliki payung hukum yang jelas, profesional, dan terlindungi hak-haknya.

Secara teknis, tim perancang Kanwil Kemenkum Sumut memberikan perhatian mendalam pada aspek kesejahteraan sosial dengan menyarankan perumusan definisi BPJS yang lebih tegas dalam ketentuan umum. Penekanan ini menjamin bahwa setiap individu yang bekerja sebagai penyedia jasa memiliki kepastian jaminan sosial. Selain itu, sistematika regulasi diperbaiki agar lebih terstruktur—mulai dari penajaman maksud, tujuan, hingga prinsip pengelolaan jasa—guna menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel sehingga dapat diimplementasikan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penyempurnaan juga dilakukan pada aspek konsiderans dengan merumuskan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis secara berurutan. Hal ini dilakukan agar peraturan ini memiliki dasar kuat yang mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan. Perbaikan administratif lainnya seperti penghapusan lambang negara pada draf, penyesuaian dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, hingga penyatuan sanksi administratif, dilakukan guna menghindari kerancuan hukum saat aturan ini resmi diberlakukan di tengah masyarakat.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai simbol kesiapan regulasi tersebut untuk melangkah ke tahap selanjutnya. Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenkum Sumut dan Pemda Padangsidimpuan optimis bahwa Ranperwal yang telah disempurnakan ini akan menjadi fondasi bagi layanan publik yang lebih modern, inklusif, dan mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi seluruh pihak yang terlibat.(JN)



Lebih baru Lebih lama