418 WBP Lapas Siborongborong Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri

Bos com,SIBORONGBORONG - Gema takbiran yang terus berkumandang pertanda telah tiba hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1447H / 2026M. Bersama Peqawai, Ratusan warga binaan melaksanakan sholat Idul Fitri 1447H berjamaah sejak pukul 07:00 WIB,Sabtu (21/03).

Sebanyak 418 orang Narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IlB Siborongborong mendapat Remisi <husus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hiiriah.

Usaï melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan dilanjut dengan penyerahan remisi secara langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja didampingi oleh Pejabat Struktural -selon I dan V.

Dari 418 WBP yang diusulkan, 418 mendapat remisi. Pengurangan masa pidana bervariasi 5 orang mendapat remisi 15 hari, 312 orang mendapat emisi 1 bulan, 95 orana mendapat emisi 1 bulan 15 hari dan 6 orang mendapat remisi 2 bulan. Selain itu ada warga binaan yang mendapat Remisi Khusus (RK) l1, 1 orang alantaranya mendapat remisi 1 bulan 15 hari langsung menjalanı subsider.

Dalam sambutan nva Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagak reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kemball meniadı anqqota nasvarakat yang berguna. 'Saya berharap, remisi dan penqurangan masa pidana yang diberikan pada hari ini dapat mnemotivası Saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan mengnindari perbuatan yang melanggar hukum. Kami juga ingin mengingatkan, bahwa proses perbaikan diri tidak berhenti pada pemberian remisi dan pengurangan masa pidana, tetapi harus terus dilakukan dalam kehidupan sehari-hari setelah kembali ke masyarakat.

Herry menyampaikan remisi khusus ini hanya diberikan kepada para Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan paraturan yang oerlaku.

'Napi yang akan memperoleh remis harus memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.(JN)



 

Lebih baru Lebih lama