Bos com,MEDAN- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara kembali melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti untuk wilayah Kota Medan. Kegiatan ini digelar di Kanwil Kemenkum Sumut sebagai tindak lanjut atas cuti yang dijalani oleh Notaris Ekoevidolo, S.H., sehingga Naimatun Aliyah, S.H. resmi ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Notaris Pengganti.Rabu (21/1/2026)
Pelantikan disaksikan oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum, rohaniawan, serta rekan-rekan JFT dan JFU Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Tahapan ini menjadi proses wajib yang harus dilalui sebelum seorang Notaris Pengganti dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notari
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang menegaskan bahwa Notaris Pengganti memiliki peran dan tanggung jawab yang sama pentingnya dengan Notaris. Karena itu, dalam menjalankan tugasnya, diperlukan sikap profesional, jujur, teliti, dan tidak berpihak, serta selalu mengutamakan kepentingan para pihak dalam setiap layanan hukum.
“Jabatan notaris adalah amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, berlandaskan etika, dan dijaga dengan integritas karena setiap akta yang Saudara buat memiliki konsekuensi hukum bagi masyarakat,” ujar Kortini.
Lebih dari sekadar menjalankan tugas sementara, peran sebagai Notaris Pengganti juga menjadi pengalaman berharga, khususnya bagi mereka yang bercita-cita meniti karier sebagai Notaris. Melalui peran ini, diharapkan dapat terbangun pemahaman yang lebih mendalam tentang praktik pelayanan hukum sekaligus menjunjung tinggi etika profesi.
Menutup kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan ucapan selamat kepada Naimatun Aliyah, S.H. atas pelantikannya. Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas, serta mampu menjaga keberlanjutan pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya di Kota Medan.
