Bos com,MEDAN- Menjaga kondusivitas wilayah di Sumatera Utara memerlukan langkah konkret yang menyentuh hingga ke pelosok desa. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Draft Rencana Aksi Daerah (RAD) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang digelar di Aula Nusantara Kesbangpol Sumut, Selasa (20/01).
Dalam rapat tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara hadir sebagai bagian penting dari Tim Terpadu. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, mengungkapkan bahwa salah satu strategi utama dalam menekan potensi konflik sosial adalah melalui penguatan kesadaran hukum di masyarakat.
Solusi Hukum di Pintu Desa Kemenkum Sumut membawa kabar baik bagi masyarakat luas. Hingga saat ini, telah terbentuk 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah Sumatera Utara. Pos-pos ini bukan sekadar formalitas, melainkan garda terdepan dalam memberikan layanan informasi, konsultasi, hingga mediasi bagi warga yang menghadapi sengketa.
"Kami telah melakukan pembinaan intensif di 6.110 desa dan kelurahan. Kehadiran Posbankum ini bertujuan agar permasalahan hukum di tingkat bawah bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi, sehingga tidak membesar menjadi konflik sosial yang merugikan masyarakat luas," ujar Kortini dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Sumut, Bapak Mulyono.
Sinergi untuk Tahun 2026 Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai stakeholder guna menyusun rencana aksi penanganan konflik yang lebih efektif untuk tahun 2026 mendatang. Sekretariat Tim Terpadu akan memetakan berbagai titik potensi kerawanan dan mengintegrasikan program kementerian/lembaga untuk menjaga stabilitas di Sumatera Utara.
Dengan adanya integrasi antara data konflik dari Kesbangpol dan layanan bantuan hukum dari Kemenkum, diharapkan masyarakat Sumatera Utara dapat menjalani aktivitas dengan lebih aman dan tenang tanpa bayang-bayang konflik sosial yang berkepanjangan. Turut hadir mendampingi Kadiv Pelayanan Hukum dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Pelayanan AHU serta Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumut.

