Kanwil Kemenkum Sumut Pastikan Ranperbup Karo Iptek 2025–2029 Berpihak pada Kebutuhan Masyarakat

Bos com,MEDAN- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Karo tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tahun 2025–2029, Rabu (28/1/2026). Harmonisasi ini bertujuan memastikan regulasi daerah mampu mendorong pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumut ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Karo melalui Bappedalitbang serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Melalui harmonisasi, substansi Ranperbup dikaji secara menyeluruh agar sejalan dengan kebijakan nasional dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah, menegaskan bahwa harmonisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan produk hukum daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Regulasi yang selaras dan berkualitas diharapkan mampu mendukung pengembangan riset, inovasi daerah, serta pemanfaatan teknologi yang berorientasi pada pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Karo.

Dalam rapat tersebut, Tim Perancang memaparkan hasil harmonisasi yang telah disesuaikan secara vertikal dan horizontal dengan berpedoman pada Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023. Selain itu, dilakukan penyesuaian teknik penyusunan Ranperbup agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mudah dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara harmonisasi sebagai komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang bermanfaat bagi publik.(JN)



Lebih baru Lebih lama