Kanwil Kemenkum Sumut Dorong Kepastian Kebijakan Pendidikan Melalui Harmonisasi Ranperda Guru Bantu Kabupaten Nias

Bos com,MEDAN- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Nias melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Guru Bantu Daerah, Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kebijakan pendidikan daerah berjalan selaras dengan regulasi nasional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya tenaga pendidik.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan serta dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Bagian Hukum, Inspektorat, Diskominfo, BPKPD, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan pencabutan regulasi lama tidak menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi berdampak pada pelayanan pendidikan di daerah.

Dalam pembukaannya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Budi Santho P. Nababan, menyampaikan bahwa harmonisasi bertujuan mencegah terjadinya disharmoni produk hukum daerah serta memastikan kebijakan Pemerintah Kabupaten Nias sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat, termasuk program prioritas nasional. Dengan regulasi yang tertata dan sinkron, diharapkan tata kelola pendidikan dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan bagi masyarakat.

Tim Perancang selanjutnya memaparkan hasil harmonisasi yang telah disesuaikan secara vertikal dan horizontal dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berpedoman pada Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 serta Kepmenkumham Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023. Selain itu, diberikan sejumlah masukan teknis agar penyusunan Ranperda mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga mudah dipahami dan diimplementasikan demi kepentingan masyarakat. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai komitmen bersama menghadirkan regulasi pendidikan yang lebih tertib, adaptif, dan berpihak pada pelayanan publik.(JN)



Lebih baru Lebih lama