Kanwil Ditjenpas Bengkulu lkuti Zoom Pengarahan Strategis Implementasi KUHP dan KUHAP di Masa Transisi

Bos com,BENGKULU- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasvarakatar Bengkulu mengikuti kegiatan rapa' koordinasi dan pengarahan secara daring (zoom iieeting) yang membahas lanqkah-lanqkah strateqis pada masa transisi perubahan hukum oldana dengan berlakunya Kitak Undang-Undanq Hukum Pidana KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP) Tahun 2025, khususnya pada bidang pelayanan tahanan. Kegiatan ini bertempat di Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu, Rabu (7/1)

Kegiatan tersebut turut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bagian ata Usaha dan Umum, Kepala Bidand Pelayanan dan Pembinaan, Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan serta Peiabat Funasional Tertentu di inqkungan Kanwil Ditjenpas Bengkulu.

Dalam pengarahan dan pembahasan yang disampaikan, ditegaskan bahwa implementasi KUHP yang baru membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana asional, denqan pendekatan pemidanaan yang lebih berorientasi oada keadilan restoratif. rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Hal ini sekaliqus memperkuat peran strategis Pembimbina Kemasvarakatan (PK sebaaai aktor kunci dalam sistem oeraailan piaana.

Pembimbing Kemasvarakatan memiliki peran penting sejak tahap pra-adjudikasi hingga pasca putusan pengadilan, terutama melalui penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai pahan pertimbanqan baqi aparat beneqak hukum dalam menentukar penanganan perkara, jenis pidana, maupun tindakan vanq palinq tepat bagi pelaku. Litmas meniadi instrumen penting dalam memberikan gambaran komprehensif terkait latar belakang sosial, kondisı keluarga, lingkungan, serta potensi perubahan perilaku klien.(JN)





Lebih baru Lebih lama