Bos com,MEDAN- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan mengikuti kegiatan Zoom Meeting Arahan Teknis Pemberian Hak Bersyarat yang aselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ementerian Imiarasi dan Pemasyarakatan RI, pada Rabu 24/12/2025). Kegiatan yang dipusatkan secara virtual dari Jakarta ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, bertujuan untuk memperkuat pemahaman jajaran pemasyarakatan terkait mekanisme dan ketentuan pemberian hak bersyarat bagi warga binaan, termasuk anak binaan.
Kepala LPKA Medan. Surivanta L situmorang, menyampaikan bahwa arahan Dirjen Pemasyarakatan meniadi pedoman penting bagi iajaran LPKA Medan dalam meninqkatkan kualitas layanan pembinaan. "Arahan ni mnladi penquatan bagi kami untuk nemastikan pemberian hak bersyarat bagi anak binaan dilaksanakan secara tepat, sesual aturan, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan terbaik anak,' ujar Suriyanta
Sementara itu, dalam arahannya Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi menegaskan bahwa pemberian hak bersyarat harus dilaksanakan secara profesional, transparan. dan sesuai enaan ketentuan peraturar perundanq-undanqan. "Pemberian ak persyarat merupakan baqian dar proses pembinaan. Oleh karena itu setiap tahapan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, teliti secara administrasi, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akuntabilitas,' tegas Mashudi
Melalui kegiatan ini. LPKA Medan menegaskan dukungannya terhadap kebiiakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta komitmen alam mewujuakan layanar pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan bagi anak binaan.(JN)
