Penuh Hak Warga Binaan, 167 Warga Binaan Rutan Sudikalang Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal

Bos com,SIDIKALANG- Suasana khidmat menyelimuti Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang pada Kamis (25/12/2025). Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Natal, sebanyak 167 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus.

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima pengurangan masa hukuman. Kegiatan ini merupakan bagian dari apresiasi negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

Dalam amanatnya, ditekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

"Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nanti," ujar Loviga saat membacakan sambutan tersebut.

Puncak acara ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Kepala Rutan. Dari total penerima, tercatat 167 orang WBP mendapatkan pengurangan masa pidana dengan besaran yang bervariasi.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh rasa syukur. Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat merayakan suka cita Natal dengan semangat baru untuk menuntaskan masa pembinaan di Rutan Kelas IIB Sidikalang.(JN)

Lebih baru Lebih lama