Bos cLembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Kristen dan Katolik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan. Dari total penerima Remisi Khusus Natal 2025, terdapat satu orang Warga Binaan yang langsung bebas melalui Remisi Khusus II (RK II), sebagai bentuk nyata komitmen Pemasyarakatan dalam memberikan hak warga binaan secara transparan dan berkeadilan.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab.(JN)
