Lapas Kelas IIA Binjai Berikan Remisi Khusus Bagi 27 Warga Binaan

Bos com,BINJAI- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Kelas IIA Biniai melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 baqi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus Binaan, Kamis bagi Anak (25/12/2025). Keiiatan ini berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Biniai dan berialan dengan tertib aman, serta lancar.

Pemberian remisi diserahkar langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Binjai bersama iajaran sebagai bentuk pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan menyampaikan sambutan Menteri Imiarasi dan Pemasvarakatan Agus Andrianto bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bada momentum Natal turut menciptakan iklim pembinaan yang ebih kondusif serta mengurang kepadatan di lapas dan lembaga pembinaan khusus anak.

Ia lebih lanjut berpesan agar warga binaan meniadikan keluarqa sebaqa motivasi untuk tetap berada di ialan luhan seraya senantiasa memperbaik dir, sebagaimana tema Natal 2025 Allah Hadir untuk Menyelamatkar keluarga". Kegiatan ini diikuti oleh 127 orang perwakilan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Binjal yang beragama Kristen sekaligus menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 2(dua prana diantaranva langsung bebas.

Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berperilaku baik. neningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri untuk kembali berinteqrasi dengan masvarakat eluruh rangkaian kegiatan Pemberiar Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Lapas kelas IIA Binjai berlangsung dalam kondisi aman dan erkendali, tanpa adanya gangguar keamanan dan ketertiban hinqqa keqiatan selesai dilaksanakan.(JN)


Lebih baru Lebih lama