KemenHAM Bahas Dugaan Pelanggaran HAM dalam Pembangunan Rempang Eco-City

Bos com,RIAU- Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara Wilayah Kerja Sumatera Utara dan Kepulauan Riau menggelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City. Rapat dilaksanakan di Aula Ismail Saleh Kanwil KemenHAM Kepulauan Riau dan menghadirkan unsur akademisi, Kanwil BPN Kepri, BP Batam, serta pegawai KemenHAM baik secara langsung maupun daring. Selasa (11/11)

Rapat dibuka oleh Plh. Kepala Kanwil KemenHAM Sumut, Desni Prianty Eff Manik, yang menekankan pentingnya memastikan PSN berjalan selaras dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya dalam relokasi warga, akses informasi, dan jaminan keadilan sosial.

Pembahasan menunjukkan bahwa meskipun Rempang Eco-City berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi, proses relokasi dan kebijakan pembangunan belum sepenuhnya memenuhi prinsip meaningful participation dan masih menimbulkan perbedaan persepsi antara masyarakat dan BP Batam. Selain itu, status lahan yang berada di bawah HPL BP Batam sejak lama turut menjadi akar konflik hak atas tanah.

Rapat merekomendasikan perlunya penerapan Human Rights Due Diligence (HRDD), peningkatan keterlibatan masyarakat, serta mekanisme kompensasi yang memperhitungkan nilai sosial dan budaya masyarakat setempat. Pertemuan lanjutan akan dilaksanakan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan lebih lanjut.(JN)

Lebih baru Lebih lama