Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil memaparkan berbagai layanan publik strategis yang dikelola Kemenkum, mulai dari Administrasi Hukum Umum (perseroan perorangan, yayasan, perkumpulan, legalisasi apostille, pewarganegaraan), layanan Kekayaan Intelektual (merek, hak cipta, paten, desain industri), hingga layanan pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Kakanwil juga menyampaikan agenda nasional berupa pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa di Sumatera Utara, termasuk 461 desa/kelurahan di Kabupaten Nias Selatan.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Bupati Nias Selatan atas dukungan nyata dalam pengembangan 461 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kolaborasi tersebut berlanjut melalui rencana pembentukan 461 Posbankum, yang akan membuka akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui konsultasi hukum, mediasi sengketa, dan layanan rujukan hukum oleh Paralegal Bersertifikat.
Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Nias Selatan menyambut baik kehadiran Kakanwil beserta tim. Mereka menyatakan komitmen penuh dalam mendukung program-program Kementerian Hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti penguatan koperasi desa dan pembentukan Posbankum. Meski kondisi geografis menjadi tantangan, Pemkab Nias Selatan siap meningkatkan koordinasi internal agar seluruh Posbankum dapat terbentuk sesuai target.(JN)
