Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menyampaikan bahwa kerja sama antara Kanwil dan Pemerintah Kota Medan merupakan langkah nyata dalam memperkuat peran hukum yang berpihak kepada masyarakat. “Kami berkomitmen mendorong pelindungan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Kekayaan Intelektual, serta memperluas penerapan Restorative Justice yang mengedepankan keadilan restoratif di tingkat lokal,” ujarnya.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sahata Marlen Situngkir, serta jajaran pejabat Kanwil dan Pemerintah Kota Medan. Dalam pertemuan itu, Kakanwil juga mengusulkan agar Pemko Medan mempertimbangkan pembentukan Peraturan Daerah terkait Kekayaan Intelektual guna memberikan payung hukum yang lebih kuat. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyambut baik gagasan tersebut dan menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Sumut dalam mendukung sektor UMKM dan pelindungan karya masyarakat.
Selain itu, dibahas pula evaluasi terhadap implementasi Restorative Justice di sejumlah wilayah, termasuk Belawan, yang telah menyelesaikan 21 kasus melalui pendekatan keadilan restoratif. Dalam kesempatan itu, Kanwil Kemenkum Sumut menyatakan akan menyerahkan daftar 51 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terverifikasi untuk mendukung pelaksanaan program RJ. Kakanwil juga memberikan apresiasi atas kiprah 151 Pos Bantuan Hukum di Kota Medan dan menyampaikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.