Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang mewabkan setiap jabatan fungsional memiliki organisasi profesi sebagai wadah pengembangan kompetensi, etika, dan solidaritas profesi.
Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu sendiri saat ini memilikid delapan n (8) ( rang Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan, Para PKP ini mengikuti kegiatan secara daring melalui platform Zoom Meeting bersama ratusan pejabat fungsional lainnya dari seluruh Indonesia.
Melalui forum finalisasi ini, para peserta diajak berdiskusi dan memberikan masukan terhadap konsep dasar pembentukan organisasi profesi, termasuk pembahasan, struktur kepengurusan, paying hukum Jabatan Fungsional, Pembinaan Jenjang jabatan, serta mekanisme system beban kerja jabatan.
Partisipasi aktif delapan PKP dari Kanwil Ditjenpas Bengkulu mencerminkan komitmen nyata dalam mendukung penguatan tata kelola jabatan fungsional Pemasyarakatan yang profesional, berintegritas,s ,serta berorientasi pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan dan pengamanan Pemasyarakatan.(JN)