Pelantikan turut disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa. Notaris Pengganti yang baru dilantik akan menggantikan Notaris Siti Aminah Br. Tarigan, S.H., yang sebelumnya menjalankan tugas di wilayah Kabupaten Asahan.
Dalam sambutannya, Sahata Marlen Situngkir menegaskan bahwa Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan Notaris dalam menjalankan jabatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai amanah, kejujuran, kemandirian, serta kehati-hatian dalam setiap pembuatan akta. “Kedudukan dan fungsi Notaris Pengganti sama halnya dengan Notaris. Setiap akta yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum, sehingga diperlukan ketelitian dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahata juga mengingatkan agar Notaris Pengganti dapat menjadikan pengalaman ini sebagai bekal penting dalam membangun karier hukum ke depan. Ia berharap, melalui pelantikan ini, kehadiran Notaris Pengganti dapat memperkuat layanan hukum dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Asahan.(JN)