Biro Hukum Setdaprov selaku Koordinator GTD memimpin jalannya rapat dan menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh anggota agar pelaporan dapat disampaikan kepada Kementerian HAM RI sesuai jadwal. Dalam pembahasan terungkap bahwa beberapa sasaran aksi masih perlu dilengkapi terutama terkait data dukung dan laporan kegiatan dari instansi anggota GTD. Rapat juga mengidentifikasi kendala utama yang dihadapi, antara lain, terbatasnya koordinasi lintas sektor, belum optimalnya pelaporan dari kabupaten/kota, serta perlunya penyamaan persepsi terhadap format dan substansi pelaporan Stranas BHAM.
Untuk mengatasi kendala tersebut, para pelaksana GTD sepakat memperkuat komunikasi antarinstansi dan menetapkan batas waktu internal guna memastikan laporan dapat tersusun secara maksimal sebelum masa pelaporan berakhir. Melalui rapat ini, pelaksana GTD Provinsi Sumatera Utara menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Stranas Bisnis dan HAM sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola bisnis yang berkeadilan, menghormati hak asasi manusia, serta memberikan perlindungan baik bagi pelaku usaha maupun pekerja di wilayah Sumatera Utara.
Sebagai tindak lanjut, GTD Bisnis dan HAM Provinsi Sumatera Utara akan segera menyempurnakan data dan dokumen pendukung pelaporan Stranas Bisnis dan HAM Tahun 2025 guna memastikan pelaporan terlaksana secara optimal, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi intensif antarinstansi akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kendala teknis yang menghambat penyelesaian pelaporan yang menjadi indikator komitmen daerah dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam praktik bisnis.(JN)