Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Alih Status Penggunaan BMN dari Kementerian Pekerjaan Umum kepada Kementerian Hukum dan HAM,sebagaimana tertuang dalam dokumen Nomor 10/ BA/SJ/2025 dan SEK-PB.04.01-645 tanggal 9 Mei 2025.
Koordinasi ni dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Biro BMN Kementerian Hukum, Biro BMN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Biro Pengelolaan BMN Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kelas IMedan, Herry Suhasmin, menyampaikan dukungan penuh terhadap proses tertib administrasi pengelolaan BMN, khususnya Rumah Susun Lapas Medan yang telah dialihkan. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk memastikan kelancaran proses penghapusan dan pembukuan BMN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Lapas Kelas I Medan siap melaksanakan tindak lanjut hasil koordinasi ini, agar pemanfaatan Rumah Susun dapat berjalan optimal sebagai sarana penunjang bagi penyelenggaraan pemasyarakatan," ujar Herry. Kegiatan ditutup dengan penegasan komitmen bersama antar instansi terkait untuk menyelesaikan seluruh tahapan administrasi alih status penggunaan BMN secara transparan, tertib, dan akuntabel.(JN)