Pemberian amnesti ini berdasarkar Keputusan Presiden Nomor 17 Tahur 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 narapidana dan anak binaan. Amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penqhapusar hukuman vanq diberikan oleh Presiden sebagai wujud pertimbangan kemanusiaan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar menyampaikar oahwa proses pemberian amnesti dilakukan secara transparan dan sesua denqan ketentuan yang berlaku Diharapkan warga binaan dapa memahami dan mensvukuri makna dari amnesti yang diberikan. Semoqa mereka mampu menqimplementasikan nilai-nilai positif yang diperoleh selama masa pembinaan dalam kehidupan seharı-harı," ujarnya
Raut wajah yang sumringah dan penuh rasa syukur terpancar dari waiah warga Binaan. Para penerima amnesti mengucapkan rasa syukur serta terima akasih kepada Presiden Republik ndonesia, Bapak Prabowo Subianto yang telah memberi mereka kesempatan kembali lebih cepat dengan keluarga
"Terima kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan amnesti ini kami sangat bersyukur bisa berkumpul kembali bersama keluarga dan siap membangun masa depan yang lebil paik,' ungkap mereka
Sebelum menerima amnesti, warga inaan telah melalui proses asesmer Jan memenuhi berbagai kriteria yang telah ditetapkan. Kebijakan ini nerupakan baqian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam mengatasi permasalahan kepadatan hunian di Lapas dan Rutan.(JN)