Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring yang didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan, Kasubsi Pengelolaan, Miar H.R. Simarmata,Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, James Bond Naibaho serta dihadiri oleh jajarar petugas, Taruna Poltekpin, CPNS dan warga binaan Rutan Tarutung. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman.yang jelas kepada warga binaan mengenai hak-hak yang dapat mereka peroleh selama menjalani masa pidana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.
Dalam pemaparannya, Karutan Tarutung menielaskan bahwa hak integrasi mencakup pembebasar bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, yang dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan.(JN)