Kegiatan yang diselenggarakan sebagai tindak lanjut keprihatinan DP MUI terhadap ragam permasalahan hukum yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara saat ini turut dihadiri oleh Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan MUI Provinsi Sumatera Utara, Bapak Dr. H. Abdul Hamid Ritonga, M.A. dan perwakilan dari MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lamria Fitriani Manalu, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa tokoh agama sebagai salah satu pembina Kadarkum berperan penting dalam tumbuh kembang kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Provinsi Sumatera Utara dan mendorong kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.
Pemateri juga menyampaikan perlunya dibangun kolaborasi aktif antara Kanwil Kemenkum Sumut dan MUI Provinsi Sumut ke depannya untuk memperluas layanan bantuan hukum dan akses keadilan melalui pembentukan Kadarkum dan Posbankum Desa/Kelurahan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Setelah sesi pemaparan berakhir, sesi tanya jawab dipandu oleh moderator, Bapak Drs. H. Sutan Sahrir Dalimunthe, M.A.. Sesi ini diwarnai dengan diskusi interaktif antara pemateri dan peserta, mengangkat berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat yang dihadapi MUI kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama.