Direktur Eksekutif LBHI Masmada Labuhanbatu Selatan, Itok Suhendra SH menyatakan bahwa kerjasama in nerupakan lanqkah positif dalam mnendukung pemberdayaan Warqa inaan Permasyarakatan Lapas Kelas Ill Kotapinang. "Kami dari Lembaga Bantuan Hukum mengapresiasi dan nerasa terhormat dapat dipercaya dar neniadi baqian darı program bembinaan ini. Kami bersedia ersinergi dan mematunı aturar sebagaimana telah tertuang dalam MoU dengan tujuan memberikan avanan bantuan hukum baqi warqa pInaan permasyarakatan yang kurang nampu di Lapas Kelas Ill Kotapinang Pihak kami juga bersedia melakukan endampingan hukum kepada para warqa binaan, balk dl Penqadilan Negeri Rantauprapat bahkan untuk anding di Pengadilan Tinqgi maupun Kasası di Mahkamah Aqung RI untuk emperjuangkan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jelas ltok Suhendra.
Pada kesempatan ini. Haris Damanik perlu S.H juga menyampaikan sosialisasi dan penvuluhan hukum pada seluruh warga binaan yang ada dan itu akan tercapai dengan melakukan MoU dengan LBHI Masmada Labuhanbatu selatan. "Warga binaan Lapas otapinang perlu dllakukan pendampingan hukum dalam proses peradilan pada setiap tingkatnya dan kamı membuka kesempatan kepada LBHI Masmada Labuhanbatu Selatar ntuk turut serta melakukan pendampingan hukum vang optima kepada warga binaan. Semoga dengar MoU yang telah kita laksanakan hari ini bisa memberikan pencerahan kepada kami semua terlebih kepada warga pinaan," jelas Haris
Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat menjadi awal dari berbagai program kolaboratif yang bermanfaat aai kedua belah pihak dan masyaraka luas.(JN)