Apalagi, sejak November 2024 Dishub memberlakukan pengutipan uang parkir tepi jalan umum, sistem konvensional (manual) dengan kenaikan tarif kepada semua pemilik kendaraan termasuk yang sudah memiliki stiker parkir berlangganan.
“Parkir berlangganan yang berlaku Juli 2024 sudah dianggarkan di APBD yakni di P APBD 2024 sebesar Rp 26 miliar dan di APBD 2025 dianggarkan Rp 79 miliar untuk gaji juru parkir dan cetak stiker. Kalau ditotalkan sampai raturan miliar. Kita mau tahu pertanggungjawaban anggaran uang rakyat ini,” ujar Godfried, Rabu (23/4/2025).
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan ini menyatakan, anggaran yang ratusan miliar itu harus diketahui sudah dipakai berapa dan untuk apa saja. Apakah anggaran sesuai dengan kuantitas orang dan jumlah waktu sistem parkir berlangganan tersebut.
“Artinya Suriono itu perlu diminta klarifikasinya karena sebagai pengguna anggaran, termasuk juga pihak perusahaan vendor. Karena vendor tidak hanya satu. Kami mau tahu retribusi vendor itu mana dan siapa saja. Berapa jatah setiap vendor. Kami akan minta mereka menjelaskan ini semua,” kata politisi PSI ini.
Dalam waktu dekat, kata Godfried, Komisi III akan memanggil Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk evaluasi angaran triwulan I tahun 2025.
“Rencana awal Mei kami minta BKD menjelaskan realisasi anggaran parkir berlangganan itu, berapa orang, vendor mana saja. Ditambah lagi sekarang ada pengutiipan parkir manual, ke mana uang itu,” tegasnya.
Sebab, kata Godfried, dia curiga penggunaan anggaran fiktif pada parkir berlangganan tersebut, atau bisa saja setengah fiktif.
“Saya curiga ini fiktif. Data jukir atau vendor itu gak jelas. Ada orangnya gak ada namanya. Atau orangnya tapi tidak terima anggaran. Bisa juga sama sekali uangnya tidak terima dan orangnya tidak ada. Makanya harus kita selidiki, data base harus ada dan bisa dikonfirmasi ke orang-orangnya. Apakah benar para jukir digaji, berapa nilainya, berapa lama dan berapa banyak yang menerima,” katanya.
Godfried juga menilai, Plt Kadishub Medan tidak tahu aturan hukum karena pengutipan uang parkir manual yang diberlakukan mereka tidak memiliki landasan hukumnya. Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah yang dijadikan Dishub alasan menaikkan tarif parkir secara manual harus memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal)-nya sebagai petunjuk teknis pelaksana Perda no 1 tahun 2024 tersebut.
“Tapi sampai sekarang yang ada Perwal berlangganan. Ini belum direvisi. Semua semrawut dan membingungkan. Saya curiga ini memang permainan mereka. Wali Kota Medan harus copot Suriono dan minta dia mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya. DPRD akan investigasi. Jangan sampai ada kebocoran dan membuat PAD Kota Medan tidak tercapai,” tukas Godfried, seperti d Jumat (25/4/2025) siang.(S.Smjk)