Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.I.K, S.H.,M.H., didampingi Wakapolsek, AKP Ridwan Nasution,S.H., Kanit Reskrimnya, Iptu Fand Setiawan, mengatakan saat mengelar konferensi pers kepada sejumlah awak media bahwa kejadiannya saat itu, Jumat, 9 Agustus 2024 sekira pukul 23.15 Wib, pelapor, Mutiara Wulandari ( 22) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Setia, Kelurahan Kampung Baru,Kecamatan Medan Maimun, mendapat kabar dari kakaknya, bahwa sepeda motor Yamaha NMax BK 2864 ALV warna hitam, tahun 2024, yang semula dipakai oleh abang iparnya, diparkirkan diteras depan rumahnya telah raib dicuri orang, selanjutnya, merasa telah menjadi korban aksi kriminal, korban pun membuat laporan resminya ke mako Polsek Medan Kota,” terang Kompol Selvintriansih.
Berbekal laporan korban tersebut, petugas kita yang dikomandoi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan bersama anggota turun ke TKP untuk mencari informasi sekaligus mengumpulkan bukti.
”Tepat pada hari Rabu, 4 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib, kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian A.S sepeda motor Yamaha NMax sedang berada di Jalan Turi posisi sedang berdiri di pinggir jalan, namun kehadiran petugas diketahui A.S dan mencoba melarikan diri, petugas pun memberikan tembakan perigatan ke udara sebanyak tiga kali namun pelaku tidak menghiruaukannya sehingga petugas kita memberikan tindakan tegas dan terukur mengenai betis kaki kanannya hingga pelaku pun jatuh tersungkur ke tanah, pelaku pun kita bawa untuk perawatan luka ke RS Bhayangkara, selanjutnya kembali kita boyong ke mako untuk diintrogasi,’ jelas Kompol Selvintriansih.
Dari keterangan dan pengakuan pelaku pada petugas ia mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor Yamaha NMax milik korban tersebut bersama temanya M.G ( sudah tertangkap oleh Polres Deli Serdang kasus narkoba) dengan cara mendorong sepeda motor tersebut karena stangnya tidak terkunci, lalu sepeda motor Yamaha NMax itu dijual kedua pelaku seharga 12 juta rupiah kepada seseorang yang namanya Sadan, dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.
Kepada petugas juga pelaku mengakui telah melakukan pencurian Handphone merk Vivo Y 22 bersama temannya bernama Andre Barus,” tambahnya.
Pelaku A.S juga merupakan residivis dan sudah empat kali menjalani hukuman diantaranya,tahun 2016 ditahan di Polsek Medan Kota, kasus pencurian dengan kekerasan , dipenjara 1 tahun, tahun 2018,ditahan di Polsek Medan Kota, kasus pencurian dengan kekerasan ,penjara 2 tahun, tahun 2020 ditahan di Polsek Medan Kota,kasus curanmor, penjara 2 tahun, dan tahun 2022 ditahan di Polsek Medan Kota,kasus pencurian spion mobil ,dipenjara 3 tahun .
Barang bukti yang kita amankan,1 potong baju kaos warna putih, 1 potong celana panjang warna hitam, dan 1 pasang sepatu warna coklat.
Kini pelaku sudah kita tahan di mako sel tahanan Polsek Medan Kota guna proses hukum selanjutnya,” pungkasnya (JN)