Lapas Tanjungbalai Sosialisasikan Batas Maksimal Barang awaan Pengunjung Warga Binaan

Bos com,TANJUNGBALAI - Dalam upaya menjaga setertiban dan kebersihan lingkungar .embaga Pemasyarakatan,jajaran petugas Lapas yang dipimpin oleh Kasubsi. Pelaporan dan Tata Tertib avid, melaksanakan sosialisas mengenai jumlah maksimal barang bawaan yang diperbolehkan dibawa oleh pengunjung kepada warga binaan. Sosialisasi ini dilakukan di ruanc tunggu kunjungan dan mendapat dukungan penuh dari Kepala

Pengamanan Lapas (KPLP), Trisno Witanta Tarigan, dan Kasi Keamanan lan Ketertiban, Muslihul Hayat Harahap, serta tim layanan kunjungan Senin, (09/06/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, pengunjung diberi pemahaman mengenai aturan baru terkait batasan barang bawaan yang diperbolehkan,

Adapun ketentuannya sebagai berikut: •Nasi dan lauk: maksimal 2 porsi •Rokok: maksimal 1 bungkus Mi instan: maksimal 2 bungkus Snack: maksimal 2 bungkus •Perlengkapan mandi (sabun, odol, sampo, sikat gigi): masing-masing maksimal 1pcs •Obat-obatan: hanya diperbolehkan Jibawa dengan rekomendasi resmi dar dokter Lapas.

Kasubsi. Pelaporan dan Tata Tertib, avid, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan umlah limbah makanan dan barang dari dalam Lapas yang selama ini menumpuk dan menyulitkan proses pengelolaan sampah.

Pembatasan ini bukan hanya soa jumlah, tetapi juga upaya menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan Lapas. Kami ıarap para pengunjung memahami dan mendukung kebijakan ini," ujar David.

Kasubsi. Portatib juga menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan angkah preventif agar seluruh proses kunjungan dapat berjalan tertib tanpa mengurangi hak dasar warga binaan untuk menerima kunjungan dan barang kebutuhan pokok secara proporsional.

Kegiatan sosialisasi ini direncanakar akan terus dilakukan secara berkala, erutama pada hari-hari kunjungan ramai, untuk memastikan seluruh pengunjung memahami dan menaati peraturan yang berlaku.(JN)

 

Lebih baru Lebih lama