Kehadiran Posbankum di setiap kecamatan adalah langkah strategis untuk merespons cepat kebutuhan hukum masyarakat, mulai dari layanan informasi hukum, bantuan hukum, advokasi, hingga penyelesaian konflik melalui mediasi.
Hasil dari pelatihan ini diharapkan para peserta yang telah diberikan pelatihan siap menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pelatihan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 03 s/d 05 Juni 2025 dan materi akan disampaikan oleh Narasumber berkualitas yang berasal dari Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi dan Akademisi, serta diawasi langsung oleh tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumut.
Dengan pelatihan ini, diharapkan setiap kelurahan/desa memiliki Posbankum yang tanggap dan profesional, sehingga masyarakat semakin mudah mendapatkan keadilan tanpa terkendala jarak dan biaya.(Rel)