Kalapas Kotapinang Kunjungi Kejari Labuhanbatu Selatan. Perkuat Sinergitas Meningkatkan Kualitas Pembinaan dan Pengawasan

Bos com,KOTA PINANG -Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kotapinang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Haris Damanik S.H menjalin sinergitas dengan mengunjungi beberapa instansi terkait di Labuhanbatu Selatan. Pada hari ini Senin (16/06) Kalapas berkunjung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan.

Kalapas Kotapinang, Haris Damanik didampingi Kasubsi Kamtib, Chairul Afandi' S. serta Kasubsi Admisi dan Orientasi, Popo Arjuna S.H berkunjung ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan. Dalam kunjungannya, Kalapas bertemu langsung dengan Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan, Dr. Bayu Setyo Pratomo S.H.M.H dan Jajaran yakni Kasipidum Romy Tarigan S.H.,M.H, . Kegiatan kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Lapas dengan Kejari dalam upaya penegakan hukum dan pemasyarakatan yang lebih baik di Labuhanbatu Selatan.

Selain membahas masalah koordinasi antar instansi, Kunjungan ini juga menjadi ajang bagi Hlaris Damanik ○untuk berkenalan lebih dekat dengan Kajari Labuhanbatu Selatan beserta jajaran."Pada hari ini kami melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan guna menjalin sinergitas antar instansi sekaligus mengenal lebih dekat Bapak Kajari beserta jajaran. Saya berharap kegiatan ini dapat mengawalijialinan kordinasi yang baik antara Lapas Kotapinang dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan," ungkap Haris Damanik.

Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan,Bayu Setyo ,pun menyambut hangat kedatangan Kalapas beserta jajaran dan berharap agar hubungan antara Kejaksaan dan Lapas

kedepannya tetap harmonis."Dengan adanya komunikasi .yang baik antara Lapas Kotapinang dan Kejaksaan, kita dapat bekerja sama untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif di Labuhanbatu Selatan," tutur Kajari.

Selain mempererat silaturahmi, kunjungan ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan terhadap narapidana, serta mempercepat proses administrasi terkait penanganan perkara hukumyang melibatkan narapidana di Lapas.(JN)



Lebih baru Lebih lama