Bos com,MEDAN-Kepala Kantor Wilayah irektorat Jenderal Pemasyarakatar Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, secara resmi membuka segiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitat Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi para Pembimbing Kemasyarakatan PK) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumut. Kegiatan ini diselenggarakan di Balai 'emasyarakatan (Bapas) Kelas Medan pada Jumat (13/06).
Kegiatan ini bertujuan untuk neningkatkan pemahaman para Pembimbing Kemasyarakatan terhadap substansi dan implikasi praktis dari KUHP baru, yang mulai berlaku menggantikan KUHP lama warisan olonial. Dengan hadirnya regulasi baru ini, diharapkan seluruh jajaran fungsional di bidang pemasyarakatan, khususnya para PK, dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat undang-undang terbaru.
Acara ini turut dihadiri oleh berbaga pihak, antara lain perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) dan akademisi dari perguruan tinggi hukum yang diundang sebagai narasumber, Kepala Bapas Kelas I Medan, Kepala Bapas Kelas ll Sibolga, serta seluruh pejabat fungsional Pembimbing
Kemasyarakatan dari berbagai UPT Pemasyarakatan di Sumatera Utara, aik yang hadir secara langsung (luring maupun melalui sambungan daring.
Dalam sambutannya, Kakanwi itjenpas Sumut, Yudi Susend menegaskan pentingnya pemahaman terhadap perubahan substansi hukum pidana nasional ini. la menekankan bahwa para PK memiliki peran strategis lalam pelaksanaan sistem peradilar pidana, khususnya dalam tahapan asesmen, rekomendasi, hingga pendampingan bagi klien pemasyarakatan.
"Dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kita semua harus siap beradaptasi. Saya berharap seluruh Pembimbing Kemasyarakatan dapat berperan aktif memahami isi undang-undang ini, dan tentunya mampu mengimplementasikannya secara optimal dalam praktik kerja sehari-hari"
Dengan demikian, Keberadaan PK tidak hanya sebagai pelengkap sistem peradilan pidana, tetapi menjadi aktor penting dalam menghadirkan keadilan restoratif dan pemulihan sosial bagi masyarakat, ujar Yudi.