Heboh, Sosper Anggota DPRD Medan Diduga Digelar di Deliserdang

Bos com,MEDAN- David Roni Ganda Sinaga kembali menjadi sorotan. Setelah heboh kasus perkelahiannya dengan sesama anggota dewan, kali ini Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan ini disorot terkait kegiatan sosialisasi perda Kota Medan yang dilakukannya diduga berada di kawasan Deliserdang.

Sebagaimana diketahui, politisi PDIP itu melaksanakan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2014 tentang pengelolaan persampahan pada sesi pertama digelar di Jalan Keramat Indah, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Minggu (11/05/2025) pagi. 

Sah, Wong Chun Sen Jadi Ketua DPRD Medan

Namun setelah dicek dan diperkuat dengan rekaman video yang terhubung dengan google map, kawasan itu diduga sudah berada di wilayah Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Sementara itu, Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga Ketika dikonfirmasi awak Media melalui WhatsApp selularnya ke Nomor 0813-3445-XXXX, Selasa (20/5/2025) 

Terpisah, Komisi 1 DPRD Medan yang menanggungjawabi hukum dan pemerintahan menegaskan para wakil rakyat yang duduk di DPRD Medan tidak dibenarkan menggelar kegiatan sosialisasi perda di luar Kota Medan.

"Ya diduga menyalah itu namanya," kata anggota Komisi 1 DPRD Medan Edy Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/05/2025) malam.

Bahkan, kata Edy, laporan pertanggungjawaban sosialisasi perda yang diajukan wakil rakyat tersebut bisa saja ditolak pihak Sekretariat DPRD Kota Medan.

"Kalau itu diduga benar adanya, tentu saja laporan pertanggungjawabannya bisa ditolak Sekretariat DPRD Medan," kata Edy seraya bertanya siapa wakil rakyat yang dimaksud.

produk kecantikan untuk pria wanita

Tapi kalau anggota DPRD Medan menggelar sosialisasi perda masih berada di wilayah Medan tanpa harus di daerah pemilihannya masih diperbolehkan.

"Ini berbeda dengan reses yang kegiatannya harus dilakukan anggota dewan di daerah pemilihannya," kata Edy.

Menurut Edy, kegiatan sosialisasi perda memang seharusnya mengundang perwakilan pemerintah setempat seperti kelurahan atau kecamatan selaku perwakilan Pemko Medan. "Paling tidak ada pemberitahuan. Persoalan hadir atau tidaknya, itu sudah urusan lain," pungkasnya.(S.Smjk)

Lebih baru Lebih lama