Anggota DPRD Medan Sebut Proses Bansos dari Pemerintah Bertahap, Ini Mekanismenya

Bos com,MEDAN- Anggota DPRD Kota Medan, Andreas Pandapotan Purba, meminta masyarakat agar tidak keliru dalam proses penerimaan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Sebab stigma yang berkembang saat ini, begitu pengajuan akan langsung cair.

“Tidak seperti itu, ada mekanisme dan prosesnya juga panjang. Di mana syarat utamanya harus taat administrasi dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadi bukan ujug-ujug dapat ataupun begitu diajukan langsung cair. Saya harap itu bisa dipahami,” ucap Andreas, Senin (26/5/2025).

Menurut Andreas, penjelasan ini telah disampaikannya kepada masyarakat dalam Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan pada Minggu (25/5/2025).

“Jadi kita jangan abai, adminduk itu lah yang akan menjadi dasar pemerintah untuk mengetahui kondisi masyarakatnya dan memberi bantuan. Misalnya kita merasa tidak pernah mendapat bantuan selama ini, pastikan semua syarat memang kita penuhi,” katanya.

Kalau semua syarat sudah terpenuhi, Politisi Gerindra ini pun berjanji akan membantu masyarakat agar bisa mendapatkan bansos dari pemerintah.

“Dengan catatan memang benar kondisinya layak menerima bantuan, silahkan laporkan ke saya atau tim, pasti saya bantu,” ucapnya berjanji.

Pria yang duduk di Komisi I DPRD Kota Medan ini juga berpesan kepada kepala lingkungan (kepling) agar lebih peduli kepada warganya tanpa ada pengecualian.

“Jangan ada pengelompokan ataupun unsur SARA dalam memasukan masyarakat sebagai penerima bansos, itu harus diingat Bapak, Ibu kepling. Jika memang layak dapat bantuan masukkan ke dalam DTKS. Kita tidak ingin dengar lagi ada masyarakat yang tak mendapat bantuan karena alasan tertentu atau tidak masuk akal,” ujarnya.

Dalam Sosper kemarin, salah seorang warga, Yayu Nasution mengeluhkan belum juga mendapatkan Bansos meski sudah melakukan pendaftaran.

"Saya sudah mendaftar untuk mendapatkan bansos PKH, tetapi sampai detik ini bansos itu tidak pernah saya terima. Mohon kepada bapak Andreas Purba agar kami dibantu, kami sangat membutuhkan bantuan tersebut untuk kelangsungan hidup," ucapnya.

Menanggapi keluhan itu, Lurah Tegal Rejo menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini kelurahan hanya bersifat mendaftarkan ke DTKS.

"Tugas kami di kelurahan hanya mendaftarkan ke DTKS dan tidak bisa menjamin dapat atau tidak. Semua keputusan kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan data yang mereka peroleh. Persoalan lain adalah jumlah kuota yang terbatas dan sifatnya penerima bansos itu bergilir. Kami berharap masyarakat proaktif dengan cara melakukan pengecekan ke kantor lurah,” tuturnya.(S.Smjk)

Lebih baru Lebih lama