Polsek Sunggal Ringkus Spesialis Curanmor

Bos com,MEDAN- Polsek Sunggal kembal menanakap specialis pencurian sepeda motor Yang telah beraks di lokasi berbeda, Melawan saat diamanka: 4 tersangkap ditembak petugas lal ini diungkapican langsung oleh Wakacolrestabes Medan. AKBP Rudi Slaen bersama Kapalsek Sungosl, Kompol Bambang Hutabarat S,H.M.H didampingi oleh Wakapolsek Sunggal AKP Philip A Purba S.H.M.H dan Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak SE dan Kasihumas Aptu Sri Rahayu Lubis pada gela kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Polsel Junggal Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Kamis (15/05/2025).

AKBP Rudi Silaen, mengatakan berawal adanya laporan dari karban Marganda Ritonga warga Medan Timur yang mengalami kehilanqar sepeda motor milknya Jalan Jamin Gingting Medan pada 07 Mei 2025.

Keempat tersangka yang berhasil fitanckag adalsh Agrianda Rifai Sembiring Depari (20) warga Sunggal, Ketiga Tersangka lainnya yang merupakan warga Kutalimbaru diantaranva Rend- Setiawan (19) Maulana Fahrin (19) Arlanda (19)

Bagi masyarakat yang merarkirkan iepeda motornya, tentunya harus memilih tempat yang aman dan memasang kunci ganda, agar tidak menjadi korban keganasan komplotan curanmon

Pelaku mencari target dengan cara mengontrol ikeberadaan korban dan sepeda motornya. Tersangka melakukannya dengan cara cepat fan membawa ke tempat yang elah disiaokan untuk menerusias serangkalian kegiatan kejahatan lainnya," tutumyə Pollsi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, Dari hasil penangkapan ini, masit terdapat jaringar-jaringan speciali puranmor yang masih berkeliaran dengan bebas

Untuk Pengakuan tersangka sendiri, itu ada di 7 TKP untuk itu nash diperlukan pergungkapas pengungkapan dibTKP-TKP yang ada" ucaprya. Pihak kepolian menghimbau kepada masyarakat yang memilikl anakremaja, harusmengowasi kegiatan sehari-harinya. Kepada prangtua, keluörga dan masyaraka jangan takut untuk melaporkan indak kriminalitas dilingkungar masing-masing Hasil dari pencurian ini digunakan antuk berfoya-foya bersama temannva" tegas AKBP Rudi Silaen, Guna mempertanggung jawabkal atas perbuatanrya, terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 363 Barang bukti yang berhasil diamarkan 1 (Satu) Unit Sepeda Mator Honda Vario 125 Warna Hitam Dengan No Pol :2355 AKF 1 (Satu) urit Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Hitam Tanpa Pla 1(Satu) 1 (Satu) Buah Kunci Buah Mata Kune, 1 (Satu) Poton Jaket Wamna Abu-abu, 1 fSatu) Potong Kaos Warns Hitar Ayat (1) ke-4e-dan 5e KUHPidana. Dengan ancaman hukumar selama-lamanya Lima tahun perjara.(JN)

 

Lebih baru Lebih lama