AKBP Rudi Silaen, mengatakan berawal adanya laporan dari karban Marganda Ritonga warga Medan Timur yang mengalami kehilanqar sepeda motor milknya Jalan Jamin Gingting Medan pada 07 Mei 2025.
Keempat tersangka yang berhasil fitanckag adalsh Agrianda Rifai Sembiring Depari (20) warga Sunggal, Ketiga Tersangka lainnya yang merupakan warga Kutalimbaru diantaranva Rend- Setiawan (19) Maulana Fahrin (19) Arlanda (19)
Bagi masyarakat yang merarkirkan iepeda motornya, tentunya harus memilih tempat yang aman dan memasang kunci ganda, agar tidak menjadi korban keganasan komplotan curanmon
Pelaku mencari target dengan cara mengontrol ikeberadaan korban dan sepeda motornya. Tersangka melakukannya dengan cara cepat fan membawa ke tempat yang elah disiaokan untuk menerusias serangkalian kegiatan kejahatan lainnya," tutumyə Pollsi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, Dari hasil penangkapan ini, masit terdapat jaringar-jaringan speciali puranmor yang masih berkeliaran dengan bebas
Untuk Pengakuan tersangka sendiri, itu ada di 7 TKP untuk itu nash diperlukan pergungkapas pengungkapan dibTKP-TKP yang ada" ucaprya. Pihak kepolian menghimbau kepada masyarakat yang memilikl anakremaja, harusmengowasi kegiatan sehari-harinya. Kepada prangtua, keluörga dan masyaraka jangan takut untuk melaporkan indak kriminalitas dilingkungar masing-masing Hasil dari pencurian ini digunakan antuk berfoya-foya bersama temannva" tegas AKBP Rudi Silaen, Guna mempertanggung jawabkal atas perbuatanrya, terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 363 Barang bukti yang berhasil diamarkan 1 (Satu) Unit Sepeda Mator Honda Vario 125 Warna Hitam Dengan No Pol :2355 AKF 1 (Satu) urit Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Hitam Tanpa Pla 1(Satu) 1 (Satu) Buah Kunci Buah Mata Kune, 1 (Satu) Poton Jaket Wamna Abu-abu, 1 fSatu) Potong Kaos Warns Hitar Ayat (1) ke-4e-dan 5e KUHPidana. Dengan ancaman hukumar selama-lamanya Lima tahun perjara.(JN)