Hal ini disampaikan saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Selasa (20/5/2025).
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Taput Donny K. Ritonga, SH, MH, dan dipresentasikan oleh sejumlah pejabat daerah serta unsur aparat penegak hukum lainnya. Evan hadir didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Jonias B. Pakpahan dan staf Pelayanan Tahanan Julius Sinaga.
Dalam keterangannya, Evan Yudha Putra Sembiring menyampaikan bahwa kehadirannya bukan hanya sebagai bentuk dukungan moral, tetapi juga sebagai wujud implementasi sinergi antarlembaga penegak hukum, sebagaimana diarahkan oleh pimpinan di tingkat pusat.
“Kehadiran kami adalah bentuk dukungan konkret terhadap upaya serius Kejari Tapanuli Utara dalam menciptakan lingkungan hukum yang bersih, aman, dan kondusif. Ini juga sejalan dengan Arahan dari Menteri Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara para para pembela hukum,” ujar Evan.
Ia menambahkan bahwa Rutan Tarutung siap untuk terus memperkuat sinergi dan partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan yang berfokus pada penegakan hukum dan pencegahan kejahatan di wilayah Tapanuli Utara.
“Sinergi antarinstansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Melalui kegiatan seperti ini, kami juga memberikan pesan tegas kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan secara konsisten,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang rusak berasal dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah diputuskan pengadilan, antara lain narkotika jenis sabu dan ganja, senjata tajam, alat komunikasi, serta sejumlah barang hasil tindak pidana lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, memecahkan, dan menghancurkan menggunakan blender, sesuai dengan karakteristik barang.(IG)