Kegiatan ini dibuka dengan pengarahan langsung dari Sekretaris Jenderal Kementerian lmigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Asep Kurnia. alam arahannya, beliau menegaskar pentingnya percepatan proses nventarisasi dan identifikasi BMN pada masing-masing satuan kerja. Satuan kerja yang telah berstatus clear and ;lean diminta segera mengajukar permohonan alih status BMN.
Beliau juga mengingatkan agar satuan terja yang telah melakukan pengalihar status segera mencatat BMN tersebut pada aplikasi SAKTI 137 berdasarkan BAST dari Kementerian Hukum kepada Kementerian lmigrasi dan Perasyarakatan.
Tenggat waktu penggunaan sementara yang ditetapkan hingga 30 Juni 2025 menjadi sorotan utama, di mana seluruh satuan kerja diminta Melakukan inventarisasi ulang terhadap BMN yang belum dialihstatuskan Mencari alternatif tanah dan bangunar kantor yang layak guna melalu koordinasi dengan pemerintah daerat atau instansi terkait Segera mengajukan perpanjangan penggunaan sementara atau penggunaan bersama
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi penguatan dari Kepala BPSDM Imigrasi dan Pemasyarakatan serta penjelasan teknis mengenai persiapan alih status dan likuidasi aset oleh Kepala Biro BMN.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan pula penandatanganan Addendum Kelima Perjanjian kerjasama (PKS) Penambangan Batu Kapur di Pulau Nusakambangan antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan PT Solusi Bangun Indonesia, Tbk.(Rel)