Dalam paparannya, Flora menyoroti isu pelarangan ibadah yang rentan dengan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia telah secara jelas menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara.
“Dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,” ujar Flora.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan beragama sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Pelarangan kegiatan ibadah oleh kelompok tertentu yang tidak sesuai ketentuan atau bahkan oleh kebijakan lokal yang diskriminatif, menurutnya, harus dihentikan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang dijunjung tinggi dalam negara demokrasi dan ideologi Pancasila.
Flora menegaskan bahwa: Dalam menjalankan ibadah juga harus memperhatikan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan menyebut pelanggaran HAM tetapi disisi lain, melupakan kewajiban dasar manusia.
Acara ini turut dihadiri oleh Tokoh Masyarakat Kombes POL (Purn) Dr Maruli Siahaan, Kabag TUM Hotmonaria Damanik. Sidang Pleno-I ini menjadi momentum reflektif untuk memperkuat peran pemuda Kristen dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan, kebebasan, dan toleransi di tengah masyarakat majemuk.(JN)