Kakanwil KemenHAM Sumut Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dalam Pelarangan Ibadah di Sidang Pleno-I DPD GAMKI Sumut

Bos com,MEDAN- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Flora Nainggolan, menjadi narasumber dalam kegiatan study meeting yang merupakan rangkaian acara Sidang Pleno-I Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Sumatera Utara. Acara tersebut digelar di Pardede Hall Internasional, Medan, pada Senin, 12 Mei 2025.

Dalam paparannya, Flora menyoroti isu pelarangan ibadah yang rentan dengan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia telah secara jelas menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara.

“Dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,” ujar Flora.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan beragama sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Pelarangan kegiatan ibadah oleh kelompok tertentu yang tidak sesuai ketentuan atau bahkan oleh kebijakan lokal yang diskriminatif, menurutnya, harus dihentikan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang dijunjung tinggi dalam negara demokrasi dan ideologi Pancasila.

Flora menegaskan bahwa: Dalam menjalankan ibadah juga harus memperhatikan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan menyebut pelanggaran HAM tetapi disisi lain, melupakan kewajiban dasar manusia.

Acara ini turut dihadiri oleh Tokoh Masyarakat Kombes POL (Purn) Dr Maruli Siahaan, Kabag TUM Hotmonaria Damanik. Sidang Pleno-I ini menjadi momentum reflektif untuk memperkuat peran pemuda Kristen dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan, kebebasan, dan toleransi di tengah masyarakat majemuk.(JN)

Lebih baru Lebih lama