Kegiatan yang dipandu moderator Desni Manik ini dimulai dengan sambutan Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Aditya Sarsito, sebelum Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, memberikan penguatan pembuka terkait urgensi pencegahan pelanggaran HAM bentuk penyiksaan. "Pelanggaran HAM berupa penyiksaan butuh substansi yang mendalam, sehingga penguatan ini akan sangat membantu meningkatkan kapasitas para ASN dalam memetakannya."
Dr. Flora Nainggolan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara yang bertindak sebagai narasumber utama, memaparkan kompleksitas definisi penyiksaan yang ternyata menjadi dilema bagi para penegak HAM di lapangan. "Definisi yang luas dalam instrumen hukum internasional rentan menciptakan ruang persepsi yang ambigu, untuk itulah penguatan ini ada." ungkap Flora.
Diskusi kemudian berlanjut dengan sesi tanya-jawab yang menunjukkan tingginya antusiasme peserta untuk memahami implementasi praktis di lapangan. Tantangan utama yang terungkap dalam diskusi adalah ambiguitas pemetaan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyiksaan. Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1998 mendefinisikan penyiksaan sebagai tindakan sengaja untuk menimbulkan penderitaan fisik atau mental berat dengan tujuan tertentu. Namun dalam praktiknya, implementasi definisi ini memerlukan panduan yang lebih spesifik.
"Dinamika kasus pelanggaran HAM yang terus berkembang menuntut para ASN yang bekerja sebagai pelayan masyarakat untuk mendapatkan pemutakhiran pengetahuan secara reguler." Flora menambahkan.
Berbagai pertanyaan yang diajukan peserta menunjukkan kebutuhan mendesak akan penguatan teknis yang lebih operasional. Para pejuang pemajuan HAM di lapangan memerlukan instrumen yang dapat membantu mereka mengidentifikasi dan menangani potensi kasus penyiksaan dengan lebih tepat dan terukur.
Inisiatif penguatan kapasitas ini merupakan wujud Kanwil KemenHAM Sumut dalam melaksanakan kewajiban pemajuan Hak Asasi Manusia. Upaya ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk meningkatkan kualitas perlindungan HAM di seluruh wilayah Indonesia.(JN)