Transformasi Sistem Pidana Seumur Hidup, Lapas Kelas Medan Ikuti Sosialisasi Fungsi Aplikasi SDP Secara Virtual

Bos com,MEDAN- Jajaran pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Lapas) Kelas I Medan bersama dengar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Herry Suhasmin, baru saja menghadiri kegiatan sosialisasi mengenai fungsi aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang menggarisbawahi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara yang diikuti secara virtual di Aula Lapas Kelas I Medan. Kegiatan tersebut digelar dengan tujuan nemperkenalkan kebijakan baru yang jiharapkan dapat membantu narapidana mendapatkan kesempatan kedua dalam hidup mereka

Dalam kegiatan tersebut, hadir Yulius Sahruzah, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang menyampaikan dukungannya terhadap implementasi aplikasi SDP ini.

"Perubahan pidana ini memberikan arapan baru bagi narapidana yang sebelumnya divonis seumur hidup. Dengan aplikasi SDP; proses reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat dapat dipercepat, dan diharapkan mereka bisa kembali berkontribusi secara positif," kata Yulius.

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa syarat perubahan pidana meliputi narapidana dengan hukuman seumur hidup yang telah menjalani pidana paling sedikit 5 tahun dan selalu erkelakuan baik. Jika narapidana dikenakan hukuman disiplin, penetapan Þerkelakuan baik dihitung sejak tangga selesainya pelaksanaan hukuman disiplin. Selain itu, perubahan pidana ini juga memerlukan permohonan dari narapidana atau pihak keluarga selaku penjamin narapidana.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan jajaran pembinaan Lapas Kelas I Medan dapat lebih memahami dan mengaplikasikan fungsi aplikasi SDP secara optimal. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan adil, di mana narapidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengat masyarakat dengan lebih cepat dan efektif.(JN)

 

Lebih baru Lebih lama