Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya koordinasi nasional dalam meningkatkan sinergi antar instansi terkait dalam bidang hukum, hak asasi manusia,jimigrasi dan pemasyarakatan. Apel yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh seluruh jajaran di Lingkungan Kementerian Koordinato Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Indonesia
Dalam amanatnya, Wakil Menteri menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam menjalankan tugas di engah dinamika perubahan 'elembagaan yang masih berlangsung, eliau menyampaikan bahwa apel pag ini bukan hanya rutinitas seremonial, melainkan momen strategis untuk nempererat kerja sama, berbag informasi, serta memastikan sesinambungan program kerja yang adaptif terhadap regulasi baru. Sinergi yang kuat menjadi kunci dalam mewujudkan visi besar menuju Indonesia Emas 2045.
Selain itu, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej juga menyoroti pentingnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Perubahan besar dalam sistem hukum pidana ini tidak hanya mengubah aturan ertulis, tetapi juga mempengaruhi cara pandang terhadap penerapan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Aukum dan HAM diharapkan mampu memahami serta mensosialisasikan perubahan ini secara efektif kepada masyarakat.(JN)