Kalapas Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring S.H.,M.H menegaskan kegiatan ini dilaksanakan sebagai indak lanjut dari 21 arahan/perinta Direktur Jenderal Pemasyarakatar Sasaran utama razia jelas Loviga, adalah barang-barang terlarang seperti handphone dan narkoba.
Penggeledahan kami lakukan sebagai tindak lanjut dari 21 Arahan Dirjenpas, target utama kami yakni HP Narkoba dan barang - barang terlarang lainnya," jelas Loviga
Selain memeriksa kamar hunian, petugas juga melakukan kontro| menyeluruh di seluruh area Lapas Kotapinang untuk memastikan keamanan. Pendekatan secara humanis berupa arahan singkat kepada warga inaan menjadi prosedur awal yang selalu dilaksanakan oleh tim sebelum memulai razia. Kemudian, warga binaan digeledah badannya satu persatu dan dilanjutkan penggeledahan seisi ruangan yang ada di kamar hunian oleh petugas dengan cermat dan teliti.
Selama penggrebekan kamar hunian, petugas tidak menemukan barang-barang terlarang seperti iandphone maupun narkoba, namur demikian petugas berhasil menertibkan sejumlah benda yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian warga binaan.(JN)