Kegiatan ini berlangsung secara daring yang diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pematang Siantar (Sukarno Ali), Kasi inadik (Leonardo Panjaitan) serta jajaran Tim Medis Lapas Pematang siantar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan bimbingan eknis (Bimtek) tentang pelaksanaan skrining penyalahgunaan Napza menggunakan instrumen wawancara Alcohol, Smoking and Substance Involvement Screening Test (ASSIST) yang telah berlangsung beberapa pekan lalu.
Program rehabilitasi ini Jimplementasikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 202: tentang Pemasyarakatan, yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup, kesehatan, dan keberhasilan pembinaan warga binaan, khususnya bagi mereka yang terdampak penyalahgunaan narkotika.
Tim medis Lapas Peratang Siantas nantinya akan mengidentifikasi tingkat keterlibatan warga binaan dengan Napza dan menerapkan metode dalam bimbingan teknis untuk memberikan penanganan yang tepat," tegas Ali.
Dalam pelaksanaannya, rehabilitas pemasyarakatan ini akan mencakup berbagai tahapan, seperti skrining adiksi, asesmen kebutuhan rehabilitasi, hingga layanan pasca rehabilitasi yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Selain itu, program ini juga akan melibatkan pelatihan keterampilan kerja sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial. Lapas Pematang siantar menyatakan komitmennye dalam mendukung program rehabilitasi yang terintegrasi dan berkelanjutan, demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari penyalahgunaan Napza.(JN)