Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor PAS.6-PK.06.05-3131 tanggal 10 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitas
Pemasyarakatan Tahun 2025, yang menegaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangururar Kembali dipercaya sebagai Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan
Dalam sambutannya, Gun Gun Gunawan menekankan bahwa kunci keberhasilan layanan rehabilitasi pemasyarakatan terletak pada sinergitas antara perawatan, pengamanan, registrasi, dan pembinaan. "Keberhasilan rehabilitasi bukan hanya bergantung pada tenaga kesehatan, namun juga pada kepemimpinan Kepala Satuan Kerja 'emasyarakatan dan peran aktif seluruh jajaran, pejabat struktural, serta pelaksana dalam setiap tahapan program.
Dengan langkah nyata dalam upaya pemulihan,Lapas Pangururar melaksanakan skrining NAPZA untuk warga binaan guna memastikan nereka mendapatkan program rehabilitasi yang tepat.
Kiranya program ini dapat memberi dampak positif dalam proses reintegrasi sosial dan membentuk masa depan dan kesehatan yang lebih baik bagi para warga binaan.(JN)