(4/12/2024
Berdasarkan Ketetapan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor: MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024 Tentang Penetapan Predikat Unit Kerja
Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2024, Rutan Kelas IIB Balige menjadi salah satu Unit Kerja yang meraih predikat tersebut. Kepala Rutan Kelas IB Balige, David Vicolas menyampaikan rasa syukur dar terima kasih atas prestasi yang diraih, la juga mengungkapkan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Rutan Balige untuk terus neningkatkan kualitas pelayanar publik berbasis HAM di Rutan Balige. Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik dan memastikan pemenuhan hak berbasis 2HAM tetap menjadi prioritas utama kami dalam memberikan pelayanan publik, baik untuk warga binaan kami maupun terhadap para tamu dan pengunjung." tutur Karutan David.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, P2HAM bertujuan untuk, mewujudkan pelayanan publik Unit Kerja yang berpedoman pada prinsip HAM; mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas; dan mewujudkan tepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
Dengan diraihnya penghargaan ini Rutan Balige berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan publik yang berbasis pada Hak Asasi Manusia.(JN)