Remisi adalah pengurangan mass pidana yang diberikan kepada Narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya perbaikan diri yang dilakukan narapidana dan anak binaan selama menjalani program pembinaan di Lapas.
Remisi Khusus Natal diberikan kepada iarapidana dan anak binaan beragame Kristen/Katolik yang.telahmemenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Setelat melalui proses verifikasi, 132 narapidana dan anak binaan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi.
Rincian Besaran Remisi:11 5 hari: 29 orangR1 bulan: 80 orang 1 bulan 15 nari: 20 orang 2 bulan: 3 orang Total:132 orang
Kalapas Gunungsitoli, Herry Simatupang menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. "Remisi diberikan kepada pemeluk agama Nasrani yang berkelakuan baik, semoga tetap dapa menjalani masa pidana dan pembinaan dengan baik hingga nanti kembalike engah masyarakat,'" ucapnya.(JN)