Petugas kemudian melakukan penggeledahan isi kamar secara menyeluruh disaksikan oleh perwakilan warga binaan untuk menjaga transparansi (14/12).
Dari hasil penggeledahan ini, ditemukar sejumlah barang seperti botol kaca, potongan kaca, paku, kayu balok, mancis, sendok, kartu remi, dan korek api. Semua barang tersebut dicatat oleh petugas dan dimusnahkan untuk nemastikan tidak lagi membahayakar penghuni lapas maupun petugas. Proses penggeledahan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala. Kegiatan ini merupakan bagian dari ipaya rutin Lapas Kelas IIA Pematang Siantar untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di ingkungan pemasyarakatan. Dengan mengadakan razia secara berkala, diharapkan dapat mencegah masuknya barang-barang berbahaya serta meningkatkan kesadaran warga binaan untuk bersama-sama mendukung terciptanya situasi yang kondusif. perasi ini juga menjadi bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menter Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraar Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Pedomar Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.1052.PK.02.10.02 Tahun 2020.
Klapas Kelas IIA Pematang Siantar terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga binaan. perasi penggeledahan ini menjad langkah nyata dalam meningkatkan profesionalisme serta transparansi petugas, sekaligus mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang sesuai dengan standar keamanan nasional.(JN)