Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan adalah bagian penting dari upaya memastikan hak pilih narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) tetap dihormati, sesuai dengan prinsip demokrasi. Proses ini melibatkan peberapa tahapan yang mengacu pada peraturan yang berlaku, serta mengatur mekanisme khusus agar pemilihan tetap berjalan dengan lancar dan sah.
Pada hari pemungutan suara, para pemilih yang terdiri dari pegawai dan warga binaan akan menuju tempat pemungutan suara (TPS) yang telah disediakan di dalam Lapas.Adapun jumlah tps di Lapas Pangururan terdiri dari 1(satu) TPS yakni TPS Khusus 901 Lapas Kelas III Pangururan
Para pemilih yang terdiri dari pegawai dan warga binaan akan menunjukkan identitas diri dan mendapatkan surat suara. Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan membantu proses pemilihan dengan pengawasan yang ketat. Pemilihan dilakukan secara tertutup dan aman untuk menjaga kerahasiaan suara. Warga binaan akan memilih calon Kepala Daerah dengan mencoblos surat suara di bilik suara yang telah disediakan.
Selama proses Pilkada berlangsung pengawasan dilakukan oleh petugas Lapas dan pengawas pemilu yang dilibatkan oleh KPU. Keamanan dan ketertiban dijaga dengan ketat untuk menghindari gangguan atau potensi masalah yang dapat timbul selama pelaksanaan pemilihan.
Pilkada di Lapas adalah upaya untuk memastikan partisipasi politik semua warga negara, termasuk narapidana, dalam proses demokrasi. Proses ini nelibatkan kolaborasi antara Lapas KPU, dan berbagai pihak terkait untuk memastikan jalannya pemilihan tetap sah, transparan, dan adil.(JN)