Tetapkan Standar Pelayanan, Kanwil Kumham Sumut Berdampingan Dengan Unsur Masyarakat

Bos com,MEDAN - Pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Rendahnya kepatuhan Standar Pelayanan mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi di instansi pelayanan publik, misalnya: ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perijinan investasi, kesewenang-wenangan secara makro mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik, ekonomi biaya tinggi dan hambatan pertumbuhan investasi. Sehingga kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun yang berpotensi mengarah pada apatisme publikSadar akan hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengundang 5 unsur masyarakat pada Kegiatan Penetapan Standar Operasional Pelayanan Kantor Wilayah yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 3 Hotel Grand Central Premiere Medan. Selasa (07/05/2024).

"Melihat hal ini, untuk menekan terjadinya maladministrasi, menekan terjadinya pungli dan menekan perlakuan yang tidak baik terhadap pengguna layanan, maka kantor wilayah mengundang 5 unsur masyarakat dalam penetapan SOP Pelayanan yang diharapkan menjadi penyemangat dalam mengawasi kinerja kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat", ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Agung Krisna.

Dihadapan 5 unsur masyarakat yaitu Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Akademisi yaitu Wakil Rektor UISU, Forum Pemerhati Pemasyarakatan, Perwakilan Masyarakat dan Kejaksaan, para Kepala Divisi memaparkan pelayanan di divisinya serta melakukan penandatangan pengesahan SOP Pelayanan tersebut.

"SOP bukanlah hiasan dinding, dibingkai dengan rapi, tetapi SOP itu untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan standar pelayanan," ujar Agung Krisna menegaskan.(JN)

Lebih baru Lebih lama