Peringati Hari KI Sedunia, RuKI Kanwil Kemenkumham Sumut Kenalkan Hak Kekayaan Intelektual pada Siswa SMA Negeri 3 Medan

Bos com,MEDAN – RuKI (Guru Kekayaan Intelektual) Bergerak merupakan salah satu rangkaian dalam memperingati Hari Kekayaan Intelektual  Sedunia Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 26 April. Hari KI sedunia tahun ini mengangkat tema “Kekayaan Intelektual dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan inovasi dan Kreativitas”, Jumat (26/04/24).

Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya untuk memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual (KI) sejak dini untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargai pentingnya perlindungan KI. 

Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara menyambangi SMA Negeri 3 Medan sebagai salah satu sekolah yang dipilih dalam melaksanakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dengan melibatkan 2 (dua) Guru KI. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran siswa/i terhadap kekayaan intelektual.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir mewakili Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Kegiatan ini merupakan komitmen nyata untuk saling mendukung, berbagi pengetahuan, dan melindungi hak-hak kekayaan intelektual, Kita percaya bahwa melalui kolaborasi yang erat ini, kita akan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang bermartabat dan berdaya saing. Serta Tujuan daripada kegiatan ini terutama untuk para siswa adalah untuk menumbuhkan rasa penghargaan sejak dini atas hasil karya orang lain dan penghargaan terhadap perlindungan kekayaan intelektual, serta menghindari tindakan-tindakan plagiarisme ataupun pemalsuan’, tutur Marlen.

Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Medan yang diwakilkan oleh Wakil Kepala Sekolah Sarana Prasarana Bapak Drs. Arbain, M.Pd, M.S.i, Menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut dalam pemilihan Sekolah SMA Negeri 3 Medan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan Sosialisasi RuKI. Harapan kami dengan adanya acara ini seluruh siswa mendapatkan pengetahuan tentang Kekayaan Intelektual dan dapat mendaftarkan hasil-hasil karyanya untuk dilindungi”, Tutup Arbain.(JN)

Lebih baru Lebih lama