Kakanwil Kemenkumham Sumut Press Release Pendetensian Tariq Nabi, Kejelasan Identitas Terpapar

Bos com,MEDAN — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Mh.Jahari Sitepu menggelar Press Release terkait identitas Tariq Nabi di Rumah Detensi Imigrasi Medan (Rudenim) Jl.Selebes, Gang.Pekong, Kota Belawan Pada Jumat (08/03/2024).

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Mhd.Jahari Sitepu didampingi Kepala Rumah Detensi Medan (Rudenim) Sarsaralos Sivakkar beserta Kabidinteldakim Gelora Ginting dan Kadiv Imigrasi P.Yan Wely  menyampaikan, terkait penyetoran permohonan paspor atas nama Tariq Nabi setelah melewati verifikasi dengan dinas terkait.

Lebih lanjut dalam keterangannya, Kakanwil Kemenkumham Mhd.Jahari Sitepu sejauh ini menerangkan, Terkait penyetoran permohonan paspor, Tariq Nabi mengalami pembatasan atas identitasnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Dokumen yang diajukan mencakup Kartu Tanda Penduduk atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara dengan NIK 1271030701700005, dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 17 Juni 2021. Kartu Keluarga nomor 1271030902070031, dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 29 Mei 2023, serta Akte Kelahiran nomor 28547/2010 al.5230126803, dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 20 Juli 2010.

Setelah verifikasi dengan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 04 Juli 2023, terungkap bahwa Akte Kelahiran nomor 28547/2010 atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara tidak terdaftar dalam buku registrasi kelahiran dan database kependudukan. Nomor Akte Kelahiran tersebut ternyata terdaftar atas nama orang lain, yaitu Tanan Mangaratua Batubara. Selain itu, Akte Perkawinan atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara juga tidak ditemukan dalam buku registrasi kelahiran dan database kependudukan.

Pada tanggal 19 Juni 2023, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Friska Novita Tambunan, warga negara Indonesia dan istri dari Tariq Nabi. Mereka menikah pada bulan April 2002 di Wisma Duma, belakang ZIPUR dengan adat Batak. Bukti pernikahan tersebut didukung oleh buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Medan Helvetia pada tanggal 10 September 2007.

Pada hari yang sama, petugas juga memeriksa Tariq Nabi Mangaratua Batubara dan diketahui bahwa St.H. Batubara dan E. Hutabarat, sebagaimana tercantum dalam Akte Kelahiran nomor 28547/2010, adalah orang tua angkat yang bersangkutan, menikah dengan Friska Novita Tambunan pada tahun 2002.

Diakhir keterangannya,Kakanwil Kemenkumham Mhd.Jahari Sitepu membeberkan, Pada tanggal 23 Juni 2023, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Ervina Marsinta Grace Batubara yang diakui sebagai adik kandung dari Tariq Nabi Mangaratua Batubara. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Tariq Nabi Mangaratua Batubara bukanlah kakak kandungnya.(***)

Lebih baru Lebih lama