Berikan Penguatan Tusi, Kadivpas Kemenkumham Sumut Kunjungi Rutan Pangkalan Brandan

Bos com,PANGKALANBRANDAN - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Bapak Rudy F. Sianturi, didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknolog Informasi, Bapak Soetopo Berutu, memberikan penguatan dan pengarahan terkait tugas dan fungsi Pemasyarakatan khususnya bidang keamanan kepada seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan yang dilaksanakan di Ruang Serba Guna Rutan Pangkalan Brandan. (14/03/24).

Kedatangan Kadivpas beserta rombongan disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, Bapak Agung Joni. Sebelum memberikan penguatan Kepala Divisi Pemasyarakatan menyempatkan waktunya untuk menyapa Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan sembari melakukan kontrol keliling di blok hunian hingga mengecek dapur.

Kegiatan dilanjutkan dengan memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada seluruh petugas Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan. Kegiatan diawali dengan laporan oleh Ka. KPR, Bapak Andika Pratama, kemudian kata sambutan oleh Karutan dan dilanjutkan penguatan dari Kadivpas.

Kadivpas mengingatkan kepada seluruh petugas untuk tidak coba-coba mendekati narkoba karena akan mengganggu pekerjaan yang tidak hanya akan berdampak pada diri sendiri.

"Saya yakin seluruh petugas yang hadir pada kegiatan hari ini semuanya terbebas narkoba, saya sudah bertahun-tahun bertugas di lapas/rutan tentunya dengan hanya melihat saja kita bisa tahu apakah seseorang itu seorang pengguna atau tidak. Sesuai instruksi dari PIMTI pusat yang menekankan bahwasanya tidak akan mentolerir petugas yang berhubungan dengan narkoba karena akan berdampak kepada nama baik instansi dan juga keluarga." Ujar Pak Rudy.

Kepala Divisi Pemasyarakatan juga mengingatkan kepada seluruh petugas untuk melaksanakan deteksi dini guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban dengan menerapkan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju + 1 yaitu deteksi dini keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, sinergitas dengan aparat penegak hukum dan back to basic.(JN/IG)



Lebih baru Lebih lama