Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanan PPK dari Ditjenpas

Bos com,BATUBARA - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku mengikuti kegiatan sosialisasi tata cara pelaksanaan pembantu pembimbing kemasyarakatan (PPK) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan secara virtual dan diikuti oleh seluruh Lapas/Rutan/LPKA di seluruh Indonesia, Selasa (13/2/2024).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para petugas pemasyarakatan tentang peran dan tugas PPK dalam membantu proses penelitian kemasyarakatan (Litmas) khususnya litmas perawatan, litmas pemindahan dan litmas pemindahan awal.

Direktur Bimkemas dan UKRP dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran PPK sangat penting dalam membantu proses pemenuhan hak-hak Warga Binaan dan Anak Binaan khususnya dalam pemenuhan hak lanjutan berupa hak integrasi nantinya. "PPK merupakan ujung tombak dalam melakukan asesmen di Lapas/Rutan maupun LPKA sebelum PK Bapas nantinya meneruskan untuk home visit," ujar Pujo Harinto.

Kegiatan juga diselingi dengan sosialisasi dari Direktur Keamanan dan Intelijen, Supriyanto dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban baik mejelang pencoblosan pemilu maupun usai pelaksanaan pemilu tersebut. Para peserta sosialisasi mengikuti kegiatan dengan antusias. Mereka juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai materi yang disampaikan.

Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini,para petugas termasuk di Lapas Labuhan Ruku dapat lebih memahami peran dan tugas PPK dalam membantu proses pembinaan Anak Binaan.(JN)




Lebih baru Lebih lama