Dorong Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis Kanwil Kumham Sumut Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kab. Simalungun

Bos com,SIMALUNGUN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan fungsinya sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di tiap-tiap provinsi memiliki peran penting dalam diseminasi kekayaan intelektual di daerah. Dalam rangka mendorong pencatatan KIK dan Indikasi Geografis (IG) yang ada di Kabupaten Simalungun, dimana Indikasi Geografis merupakan program Unggulan DJKI untuk Tahun 2024 yang bertujuan untuk mempromosikan produk-produk unggulan daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya daerah dan juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempertahankan identitas budaya, Kanwil Kemenkumham Sumut berkordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Periwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun. (23/01)

Kanwil Kemenkumham Sumut yang di wakilkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy berserta Tim melaksanakan koordinasi terkait Kekayaan Intelektual Komunal dan IG yang ada di Kabupaten Simalungun. 

Dalam koordinasi ini Yulius dan Desy menyampaikan maksud dan tujuan Kanwil Kemenkumham Sumut pada koordinasi ini sebagai upaya untuk mendorong pelaku usaha dan pelaku seni untuk mendaftarkan kekayaan kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Simalungun. Juga untuk mendukung Peran pemerintah daerah dalam mendorong pelindungan, pemanfaatan produk indikasi geografis, serta menjadi focal point indikasi geografis. Sehingga perlu bersinergi dan berkolaborasi dalam melakukan pengawasan mutu produk indikasi secara berkelanjutan.”jelas Yulius.

Kedatangan Tim diterima langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Periwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun, M. Fikri Damanik dan menyampaikan apresiasi yang tinggi untuk Kanwil Kemenkumham Sumut untuk dukungan dalam peningkatan perekonomian untuk Kabupaten Simalungun. 

“Saat ini Simalungun telah mendapatkan 12 sertifikat dari pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal jenis Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengusulkan kembali kekayaan intelektual lainnya yang ada di Simalungun seperti tari-tarian, topi Porsa, topi adat simalungun yang digunakan oleh laki-laki pada waktu acara adat dukacita. 

“Akan segera kami tindaklanjuti dan kami sangat mendukung serta akan bekerja sama dalam pemenuhan data dukung untuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dan kandidat Indikasi Geografis dari Kabupaten Simalungun”, tutup Fikri.

Lebih baru Lebih lama